Minggu, 28 Oktober 2012

Pengertian Badan usaha

Badan Usaha

BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu


Jenis-jenis Koperasi

Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi :
1. Koperasi Konsumen

adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket dll

2. Koperasi Produsen

adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll

3. Koperasi Simpan-Pinjam

adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya

4. Koperasi Pemasaran

adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.


Sumber : http://anakmanajemenpunya.blogspot.com/2012/10/badan-usaha.html